1.
Melahirkan dan menjaga kelangsungan keturunan. Dengan kelahiran
putra-putri buah senggama, nantinya diharapkan akan lahir generasi
penerus bagi keluarga dan kommunitas serta kesinambungan suatu bangsa;
2.
Mengeluarkan air (sperma) berdampak positif bagi tubuh. Sebab apabila
iar sperma dibiarkan mengendap di dalm tubuh tanpa disalurkan ke ladang
tempat bercocok tanam (fitrah penyaluran), akan berdampak buruk bagi
tubuh maupun mental seseorang;
3.
Media untuk menyalurkan hajat, guna merengkuh kenikmatan surga duniawi.
Bedanya, bersenggama di dunia bisa melahirkan anak, sedang di surga
keabadian tidak akan membuahkan anak, semua itu harus dilakukan dengan
cara yang benar dan baik, sesuai dengan etika dan estetika, serta aturan
luhur yang selaras dengan nilai-niilai ajaran Islam.
Etika Sebelum Bercinta
Ajaran Islam mengajarkan etika senggama, yang harus dipahami setiap Muslim. Ada banyak ayat al-Quaran dan Sunnah Nabi yang menuturkan masalah etika bercinta ini. Karenanya, sebelum bercinta, setiap Muslim harus memperhatikan etika (adab) dan prasyarat bersenggama sebagai berikut:
Ajaran Islam mengajarkan etika senggama, yang harus dipahami setiap Muslim. Ada banyak ayat al-Quaran dan Sunnah Nabi yang menuturkan masalah etika bercinta ini. Karenanya, sebelum bercinta, setiap Muslim harus memperhatikan etika (adab) dan prasyarat bersenggama sebagai berikut:
Pertama, Tidak Menolak Ajakan Bercinta.
Secara tabiat maupun fitrah, para lelaki lebih agresif, tidak memiliki
energi kesabaran, serta kurang bisa menahan diri dalam urusan making
love ini. Sebaliknya, para wanita cenderung bersikap pasif, pemalu, dan
kuat menahan diri. Oleh sebab itu, diharuskan bagi wanita menerima dan
mematuhi ajakan suami untuk bercinta. Dalam sebuah hadis dituturkan, Rasulullah
SAW bersabda: Jika seorang istri dipanggil oleh suaminya karena hajat
biologisnya, maka hendaknya segera datang, meski dirinya sedang sibuk
(HR Turmudzi). Ajaran Islam tidak membenarkan perilaku para istri
yang menolak ajakan suami mereka untuk bercinta. Dalam sebuah hadis
riwayat Ibnu Umar,Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat wanita
yang menunda-nunda, yaitu seorang istri ketika diajak suaminya ke tempat
tidur, tetapi ia berkata, ‘nanti dulu’, sehingga suaminya tidur
sendirian (HR Khatib). Dalam hadis lain dituturkan: Jika suami
mengajak tidur istrinya, lalu sang istri menolak, yang menyebabkan sang
suami marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai
pagi tiba (HR Bukhari dan Muslim).
Kedua, Bersih dan Suci.
Haid adalah penyakit bulanan yang tidak suci, wanita yang sedang haid
berarti tidak suci. Karenanya, para suami yang istri mereka sedang
mengalami datang bulan dilarang mensetubuhinya selama waktu haid.
Manakala darah haid sudah berhenti, maka wajib bagi wanita membersihkan
tubuhnya dengan air. Kemudian mengambil ‘secuil’ kapas atau kain, lalu
melumurinya dengan kasturi atau bahan pewangi lainnya yang beraroma
semerbak menawan, kemudian membilas bagian tubuh yang terlumuri darah
saat haid, sehingga tidak ada lagi bau tak sedap pada tubuh sang wanita.
Dalam sebuah riwayat dari Aisyah Ra dituturkan, suatu hari, ada
seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang cara bersuci
(membersihkan diri) sehabis datang bulan. Rasulullah SAW bertutur kepada
wanita tersebut: Ambillah bahan pewangi dari kasturi. Bersihkan dirimu
dengannya. Wanita itu bertanya: Bagaimana caraku membersihkan tubuh?
Rasulullah SAW menjawab: Bersihkan tubuhmu dari noda haid. Wanita itu
bertanya lagi: Bagaimana caranya? Rasulullah SAW menjawab: Subhanallah,
bersihkan dirimu! Aisyah Ra melanjutkan penuturannya: Aku lantas
membisiki wanita itu, ‘Bilas tubuhmu yang terlumuri darah haidmu dengan
pewangi kasturi’ (HR Bukhari).
Allah
Azza wa Jalla juga menyatakan di dalam firman-Nya, bahwa syarat untuk
melakukan hubungan badan ialah harus dalam kondisi suci. Kesucian tubuh
dari ‘penyakit’ haid adalah demi mewujudkan seks sehat, sebagaimana
firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. Haid itu
adalah kotoran (penyakit). Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).

0 komentar:
Posting Komentar